Jumat, 08 April 2016

Lewat Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Semua Bisa Jadi Investor Proyek Besar

Rabu, 02 September 2015

Semakin besar suatu nilai proyek pembangunan, makin besar pula potensi keuntungannya. Itu sebabnya banyak perusahaan sering rebutan mau menggarap proyek yang besar, terutama dari pemerintah.

Tapi kadang ada perusahaan yang ngebet pingin menangani suatu proyek namun kepentok masalah modal. Pada saat itulah reksa dana penyertaan terbatas  bisa berperan besar.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksa dana penyertaan terbatas merupakan wadah tempat menghimpun dana dari pemodal profesional yang diinvestasikan manajer investasi pada portofolio efek atau yang berkaitan langsung dengan proyek, seperti di sektor riil dan infrastruktur. Jadi, reksa dana ini bisa digunakan sebagai tambahan modal penggarapan proyek.

Namun, sesuai dengan aturan baru OJK No.37/2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, dana dari reksa dana penyertaan terbatas gak bisa ditanamkan di perusahaan terbuka atau yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia. Contohnya Bakrie Sumatera Plantations.

Portofolio efek yang ditawarkan melalui penawaran umum juga gak boleh dipakai untuk memutar dana RDPT. Misalnya penawaran umum obligasi berkelanjutan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Walau terkesan dibatasi di sana-sini, reksa dana penyertaan terbatas  banyak peminatnya. Apalagi pemerintah mulai 2015 menggalakkan pembangunan di sektor riil, seperti membangun jalan, waduk, dan pelabuhan. Itu artinya bakal banyak modal yang dibutuhkan buat pembangunan itu.

Sumber: blog.duitpintar.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar