Rabu, 16 September 2015

Pasar Modal RI Kok Gampang Terguncang? BEI: 63% Saham Dipegang Asing

Pasar modal Indonesia cukup bergantung pada kondisi perekonomian global. Saat pasar dunia mengalami tekanan, pasar saham dalam negeri ikut terguncang.

Tak heran, karena mayoritas kepemilikan saham di pasar modal Indonesia adalah asing, bahkan mencapai 63%.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat menyentuh level 4.100 atau jauh lebih rendah dari posisi tertingginya di kisaran angka 5.500 di tahun ini.

"Kok kita cepat kena imbas di luar negeri sih? Ya karena pengaruh investor asing lumayan cukup," ujar Gilman Pradana Nugraha, Kepala Unit Pengelolaan Galeri BEI saat acara Sosialisasi Pasar Modal di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Dia menjelaskan, saat ini kepemilikan asing di pasar modal Indonesia mencapai 63%.

Minat investor lokal di bursa saham masih minim. Saat ada penawaran saham perdana oleh berbagai perusahaan, peminatnya hampir didominasi asing.

Ini yang menyebabkan dominasi asing tak bisa dihindari. IHSG pun ikut merosot saat terjadi tekanan di luar negeri.

"Guncangan-guncangan selalu terjadi karena 63% saham-saham kita dimiliki investor asing, sahamnya ada di Indonesia, perusahaan di Indonesia, listed di Indonesia tapi yang banyak beli investor asing," sebut dia.

Hal tersebut berbeda dengan dengan Malaysia dan Singapura. Investor domestik lebih banyak dibandingkan asing.

Saat ini, Indonesia baru ada sekitar 408.000 investor di pasar saham, itu hanya 0,2% dari 240 juta penduduk.

Sementara Malaysia tercatat ada 4,4 juta investor pasar modal. Filipina 885.000 investor atau 0,6% dari total penduduk, sedangkan Singapura mencapai 1,63 juta investor atau 30% dari total penduduknya sebesar 5,4 juta orang.

"Jadi mereka pengaruh asingnya nggak terlalu besar. Misalnya nih ada investor asing mau jual saham, ada yang nampung investor domestiknya jadi ya tetap di dalam, selain itu juga harus IPO-nya banyak," katanya.

Meski demikian, Gilman menyebutkan, dalam jangka panjang pasar saham akan terus meningkat. Pengaruh The Fed hanya bersifat sementara.

"Investor asing memang lagi pada keluar karena memang lagi ada The Fed tapi company di Indonesia tidak berpengaruh tetap jalan. Pasar saham turun terjadi di seluruh dunia tidak hanya Indonesia, Agustus kita jatuh paling cepat, pulihnya juga cepat, listed company kita masih profit," ujarnya.

Gilman menyebutkan, saat ini nilai kapitalisasi pasar saham mencapai Rp 5.200 triliun, hampir mendekati perbankan yang mencapai Rp 5.615 triliun.

"Saham ada Rp 5.200 triliun, hanya 400.000 investor, artinya wajar kalau ketimpangan super kaya dan miskin terlihat. Sedangkan bank Rp 5.615 triliun, itu dimiliki 53 juta nasabah RI," jelas dia.

Gilman menyebutkan, berinvestasi di pasar saham memang diperuntukkan bagi investor jangka panjang. Secara jangka panjang, keuntungan investasi di bursa saham bisa berlipat-lipat dibanding instrumen investasi jenis lain.

Sebagai contoh, seorang investor menempatkan dananya sebesar Rp 11.800.000 di saham pada tanggal 1 Januari 1993. Sementara dengan jumlah yang sama disimpan di dolar AS. Dengan uang tersebut, dia bisa mendapatkan US$ 5.700 dengan asumsi dolar AS saat itu US$ 2.000.

"Saham itu lebih outperform dalam jangka panjang, kita ambil 20 tahun ternyata di 2012, yang tadi Rp 11.800.000 di saham Unilever sudah jadi Rp 1,5 miliar. Sementara yang ditaruh di dolar AS hanya dapat US$ 24.000. Jadi membeli saham itu membeli kondisi masa yang akan datang bukan saat ini," jelas dia.

Berikut kapitalisasi saham terbesar di BEI:

Sampoerna Rp 335 triliun
Unilever Rp 295 triliun
BBCA Rp 291 triliun
Telkom Rp 278 triliun
ASII Rp 247 triliun
BBRI Rp 234 triliun
BMRI Rp 199 triliun
BBNI Rp 81 triliun
GGRM Rp 80,33 triliun
Kalbe Farma Rp 72 triliun
Indocement Tunggal Prakarsa Rp 71 triliun



Selasa, 15 September 2015

Test Chart Google

Senin, 07 September 2015

Sekarang, Bikin PT Hanya Butuh Waktu Hitungan Menit

Saya ambil dari sumbernya di: rhb blog

http://rhbinvestid.blogspot.co.id/2015/09/sekarang-bikin-pt-hanya-butuh-waktu.html

Setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan sistem Administasi Hukum Umum (AHU) online tahun lalu, proses pemesanan nama perusahaan dan pendirian perseroan terbatas (PT) hanya butuh waktu hitungan menit.

Pasalnya, semua prosedurnya bisa dilakukan oleh notaris di mana saja tanpa harus repot-repot ke kantor Kemenkumham, dan cukup menggunggah data-data yang dibutuhkan melalui internet.

Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan membeli voucher pendaftaran di BNI senilai Rp200.000 yang bisa dilakukan secara online. Voucher ini akan digunakan sebagai alat pembayaran pada proses pemesanan nama perusahaan.

Setelah itu, membuka website ahu.web.id atau ahu.go.id, kemudian pilih menu “Pesan Nama” lalu “Pesan Nama Perseroan”. Lalu, masukkan kode pembayaran atau kode voucher, masukan juga nama perseroan yang diinginkan, serta singkatan perseroan yang diinginkan.

Setelah dipastikan tidak memiliki nama yang sama dengan PT lain, pemohon bisa mencetak nama PT yang telah dipesan, berikut barcode-nya. Dengan itu, berarti pemesan sudah memiliki hak untuk menggunakan nama perusahaan yang diinginkan.

"Nama yang didaftarkan itu memiliki jangka waktu 60 hari. Jika tidak ditindaklanjuti dengan pengesahan ke notaris, otomatis nama PT dipesan kepada kami akan hangus. Tapi, setelah 60 hari masih bisa diperpanjang dengan membeli voucher baru,” papar Freddy Harris, Sekretaris Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.

Proses pemesan nama tersebut bisa dilakukan langsung oleh pemohon tanpa harus melalui notaris, namun ketika pemohon ingin melanjutkan pada proses pengesahan PT, maka berkas tersebut harus dibawa ke Notaris.

Notaris yang ditunjuk untuk melakukan pengesahan PT juga diharuskan membeli voucher pengesahan ke BNI senilai Rp1,58 juta. Setelah itu, notaris juga akan memasukan data-data yang dibutuhkan secara online ke website AHU.

“Sekarang mau pesan nama PT bisa lebih cepat dari buat mi instan, bahkan untuk pembuatan PT pun cuma butuh waktu sekitar 10 menit,” imbuhnya.

Setelah semua data yang diperlukan untuk pembuatan PT diinput oleh notaris, dan sudah mendapatkan persetujuan secara online dari Kemenkumham, notaris bisa mencetak langsung bukti pendirian PT di tempatnya masing-masing, dan pemohon bisa langsung memiliki bukti bahwa perusahaannya sudah memiliki badan hukum.