Kamis, 23 Februari 2017

Perbandingan Dimensi Ruang dan Waktu Dunia dan Akhirat

Perbandingan Waktu

"Dan sesungguhnya satu hari (menurut perhitungan) Tuhanmu adalah seperti 1000 tahun menurut perkiraanmu." [Al-Hajj ayat 47]

"Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepadaNya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu."­
[As-Sajdah ayat 5]

Berdasarkan 2 ayat diatas, kita bisa perkirakan perbandingan hari antara dunia dan akhirat dengan
hitungan matematika dasar.
1 hari di akhirat = 1.000 tahun di dunia
1 tahun di dunia = 365 hari
1 hari di akhirat = 365 x 1000 = 365.000
Berarti satu hari di akhirat adalah 365 ribu hari di dunia.

Coba kita misalkan, jika 1 hari akhirat juga ada 24 jam, seperti di dunia.
1 hari di akhirat = 1.000 tahun di dunia
1 hari = 24 jam
1 jam di akhirat = 1000/24 = 41,7
maka setiap jam di akhirat adalah sama dengan 41,7 tahun di dunia.

Usia umat nabi Muhammad adalah kurang lebih 60 tahun.
maka jika dibandingkan dengan kehidupan akhirat.
1 jam di akhirat = 41,7 tahun
60 tahun/41,7 tahun = 1,4 jam
maka kita hanya hidup di dunia selama 1,4 jam berdasarkan hitungan akhirat

"Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan main-main dan senda gurau belaka. Dan sesungguhnya negeri akhirat itu adalah terlebih baik bagi orang yang bertaqwa. Maka tidakkah kamu memahaminya?" [Al-An’am ayat 32]

Perbandingan Ukuran

Lalu seberapa besarkah akhirat jika dibandingkan dengan bumi?
Kita misalkan bahwa akhirat itu sebuah planet seperti layaknya bumi.
diameter bumi adalah 12.700 km
bumi berputar dalam satu hari adalah 24 jam
1 hari di bumi = 1000 tahun di akhirat
1 tahun = 8760 jam
1000 tahun = 8.760.000 jam
maka menggunakan rumus perbandingan sederhana didapatkan
12.700/24 = x/8.760.000
x = 4.635.500.000
dari perhitungan diatas didapatkan bahwa kurang lebih diameter "planet" akhirat adalah 4,6 milyar km. itu baru diketahui diameternya saja, untuk menentukan luas nya, maka kita akan menggunakan rumus menghitung luas lingkaran sederhana.
Rumus Luas lingkaran = phi x r x r
diameter akhirat = 4.635.500.000 km
jari-jari (r) akhirat = 2.317.750.000 km
jari-jari di kuadratkan = 2.317.750.000 x 2.317.750.000
= 5.371.965.062.5­00.000.000
Luas akhirat = 22/­7 x 5.371.965.062.500.0­00.000
= 16.867.970.296.­250.000.000 km persegi
Luas bumi = 510.072.000 km persegi
jika luas keduanya dibandingkan, maka luas bumi hanya 1:33 milyar luas akhirat. Bumi yang luasnya 500juta km persegi masih menyisakan banyak tempat untuk populasi manusia yang sudah mencapai 6 milyar jiwa. Bayangkan akhirat yang luasnya 33 milyar kali luas bumi, mungkin bisa menampung semua makhluk dijagat raya ini. Manusia dari mulai umat Nabi Adam hingga umat Nabi Muhammad. Dari mahluk ghaib hingga mahluk-mahluk yang belum kita ketahui keberadaannya, semuanya tertampung di akhirat sana.
Apakah kamu puas dengan kehidupan dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. [At-Taubah ayat 38]
Perbandingan Jarak
Adapun yang diuraikan diatas adalah perbandingan waktu dan luas akhirat dengan bumi, belum dibandingkan jarak antara keduanya, yang setiap 1 hari perjalanan kesana adalah sama dengan 50.000 tahun. Seperti dijelaskan pada ayat berikut:
Malaikat-malaik­at dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun. [Al-Ma’arij ayat 4]
kecepatan cahaya (c) dalam satu detik adalah 300.000 km
jarak antara bumi dan akhirat adalah 50.000 tahun
jika 50 ribu tahun kita konversi ke dalam hitungan detik maka:
50.000 tahun x365 = 18.250.000 hari
18.250.000 hari x24 = 438.000.000 jam
438.000.000 jam x 60 = 26.280.000.000 menit
26.280.000.000 menit x 60 = 1.576.800.000.0­00 detik
lalu kita kalikan jarak kecepatan cahaya tiap satu detik
1.576.800.000.0­00 detik x 300.000 km = 473.040.000.000­.000.000 kilometer
maka jarak bumi dan akhirat adalah 473.040 trilyun kilometer yang ditempuh menggunakan kecepatan cahaya selama 50 ribu tahun
Renungan
Kita hanya diberi informasi amatlah sedikit tentang akhirat. Semua yang diuraikan diatas itu merupakan sebuah hitungan yang disederhanakan agar kita memahami segala sesuatu yang ada di dunia ini hanyalah sedikit dan sebentar. Masih banyak kekuasaan Allah yang tidak diketahui oleh manusia, amatlah luas alam semesta yang diciptakan Allah ini. Semua yang ada di akhirat sana adalah misteri sesudah kita meninggal nanti.
wallahualam


Sumber: PERBANDINGAN WAKTU DUNIA DAN AKHERAT



Selasa, 21 Februari 2017

Mungkinkah DP 0% atau Rp 0 untuk KPR? Sangat Mungkin !!

Sabtu, 18 Pebruari 2017

Keberadaan uang muka atau down payment (DP) adalah sebuah keniscayaan bagi suatu pembiayaan atau kredit bagi kepemilikan rumah (KPR). Saya kira, tidak hanya untuk KPR, tetapi hampir seluruh pembiayaan yang melibatkan bank pasti membutuhkan DP. Contoh, bank tidak akan membiayai suatu kegiatan investasi atau memberikan modal kerja untuk pembiayaan operasional perusahaan, kalau ternyata debitur tidak memiliki cash sebagai dana pendamping. Biasanya, bank akan memberikan pinjaman sebesar kebutuhan dengan catatan, misalnya, sekitar 20%-30% dari total kebutuhan pembiayaan harus disediakan oleh si pemilik usaha atau calon nasabah. Nah, keharusan bagi calon nasabah atau pemilik usaha untuk menyediakan dana pendamping sebesar 20%-30% dari total kebutuhan pembiayaan ini sesungguhnya esensinya sama dengan perlunya DP dalam kredit/pembiayaan kepemilikan perumahan.

Kenapa DP atau dana pendamping ini perlu? Pertama, sebagai alat berbagi risiko (sharing risk) antara pihak bank dan pihak pemilik usaha atau konsumen/calon nasabah. Kedua, bukti komitmen dari pemilik usaha atau konsumen/calon nasabah bahwa mereka serius untuk menjalankan usahanya tersebut atau serius untuk memiliki rumah dan bersedia membayar cicilan secara tepat waktu dan tepat jumlah. Sebab, tanpa ada DP atau dana pendamping dikhawatirkan akan menimbulkan moral hazard dari sisi si pemilik usaha atau konsumen atau calon nasabah, misalnya dengan tidak serius menggarap usahanya atau tidak berkomitmen membayar cicilan rumahnya. Dengan kata lain, keberadaan DP adalah sebuah keniscayaan.

Namun demikian, kalau konsep DP ini diberlakukan apa adanya (market mechanism), saya kira akan banyak orang miskin yang tidak bisa mengakses bank untuk pembiayaan usaha mereka dan akan banyak orang yang tidak bisa memiliki rumah tinggal yang layak karena keterbatasan dana yang harus disediakan sebagai DP. Karena itulah, perlu ada campur tangan pemerintah agar ketentuan kewajiban DP dan dana pendamping tersebut tidak menjadi halangan bagi kelompok masyarakat miskin untuk memiliki usaha dan rumah. Di sinilah kehadiran pemerintah diperlukan.

Dalam tataran kebijakan di tingkat pusat, sebenarnya itu sudah dipraktekkan. Beberapa contoh berikut bisa dijadikan sebagai rujukan.

PERTAMA, Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah menciptakan KUR adalah dalam rangka membantu rakyat yang memiliki usaha yang layak tetapi tidak memiliki jaminan tambahan (yang esensinya mirip DP) sehingga sulit mendapatkan pembiayaan dari bank untuk pengembangan usaha. Pemerintah menciptakan KUR dengan skema: (1) bank tidak memberlakukan jaminan tambahan (yang nota bene esensinya mirip dengan DP); (2) memberikan subsidi bunga kredit dan kepada pemilik usaha mikro dan kecil.

KEDUA, Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE). Kredit ini diciptakan untuk membantu pekebun (kebanyakan sawit) yang memiliki lahan sempit (pekebun rakyat) sehingga tidak layak untuk mendapatkan pembiayaan dari bank. Skimnya adalah pemerintah mengajak pekebun besar (korporasi) sebagai avalis (penjamin) bagi pekebun rakyat. Dengan cara ini, maka bank bisa menyediakan pinjaman kepada pekebun rakyat, mesikpun si pekebun rakyat tidak memiliki dana pendamping, karena sudah ada pekebun besar yang menjadi penjaminnya. Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi bunga kredit bagi pekebun rakyat agar cicilan kredit mereka terjangkau.

KETIGA, Kredit Kepemilikan Perumahan Rakyat atau yang dikenal Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Melalui skema FLPP ini, pemerintah menyediakan fasilitas likuiditas kepada bank agar bisa memberikan kredit/pembiayaan kepada masyarakat kelompok sasaran: miskin. Dengan skema FLPP ini, kelompok masyarakat miskin dimudahkan untuk bisa memiliki rumah dengan beban yang ringan. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan subsidi bunga kepada bank, sehingga bunga kredit KPR yang dibayar oleh masyarakat miskin menjadi lebih rendah. Melalui FLPP ini, DP kepemilikan rumah bisa ditekan serendah mungkin bahkan hingga 1% saja, sebagaimana dipraktekkan oleh KPR Bersubsidi di Bank Tabungan Negara (BTN). Berikut link-nya:

http://www.btn.co.id/id/content/Produk/Produk-Kredit/Kredit-Perorangan/KPR-Bersubsidi

Dengan kata lain, sebenarnya kebijakan DP 0% atau Rp0 sesungguhnya sangat dimungkinan. Namun demikian, gagasan ini tidak berarti menghapuskan keberadaan DP yang diberlakukan oleh bank. Kebijakan DP 0% atau Rp0 ini adalah mengalihkan kewajiban DP dari yang sebelumnya ditanggung konsumen atau calon nasabah kepada PIHAK LAIN.

Pertanyaannya: siapa yang dimaksud PIHAK LAIN ini? Bisa bank bersangkutan dan juga bisa pihak developer. Namun, agar bank dan developer bersedia menanggung risiko atas ditiadakan kewajiban menyediakan DP oleh nasabah, maka mereka harus disupport oleh pemerintah. Pemerintah disini bisa pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Apakah kebijakan DP 0% atau Rp0 ini bertentangan dengan regulasi Bank Indonesia? Jawabnya tidak. Karena BI pun juga memberikan kelonggaran (relaksasi) terhadap kewajiban penyediaan DP bagi kredit kepemilikan rumah (KPR) bila itu merupakan program pemerintah. Kelonggaran ini diatur dalam PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18/16/PBI/2016 TENTANG RASIO LOAN TO VALUE UNTUK KREDIT PROPERTI, RASIO FINANCING TO VALUE UNTUK PEMBIAYAAN PROPERTI, DAN UANG MUKA UNTUK KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR.

Pasal 17 disebutkan: “Kredit atau Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan bahwa Kredit atau Pembiayaan tersebut merupakan Program Perumahan Pemerintah Pusat

dan/atau Pemerintah Daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.”

Kalau temen-temen ingin mengetahui aturan detilnya tentang ketentuan DP ini, silahkan download di sini:

http://www.bi.go.id/id/peraturan/ssk/Pages/PBI_181616.aspx

Lalu, bentuk dukungan/support atau campur tangan apa yang dapat diberikan oleh pemerintah (termasuk pemerintah daerah) agar DP 0% ini dapat dijalankan? Pertama, bisa berupa penjaminan pemerintah kepada bank atau kepada developer bahwa meskipun KPR diberikan kepada masyarakat tanpa DP, apabila terjadi gagal bayar (default) oleh nasabah, pemerintah yang akan menjaminnya (membayarnya). Kebijakan ini sangat masuk akal dan tidak membebani keuangan pemerintah. Sebab, realisasi kerugian baru akan terjadi kalau nasabah gagal bayar. Dengan mekanisme yang selektif, terjadinya kerugian dapat diminimalisir. Kebijakan sejenis ini telah dipraktekkan oleh pemerintah pusat dalam hal pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Kedua, pemerintah mensubsidi DP tersebut. Pemerintah daerah menyediakan anggaran subsidi DP yang diberikan kepada bank atau developer. Seperti model FLPP, pemerintah daerah misalnya dapat menyediakan bantuan likuiditas sehingga risiko bagi developer dan bank bisa diminimalisir dan kewajiban DP yang harus ditanggung masyarakat atau nasabah KPR bisa ditekan serendah mungkin. Apakah ini tidak membebani keuangan daerah? Yang jelas pasti ada anggaran yang harus dialokasikan. Tetapi, tidak terlalu besar, terlebih bila program pemerintah daerah ini dikombinasikan dengan Program FLPP di tingkat pusat. Pemerintah Pusat pasti akan mendukung program pemerintah daerah ini, karena akan semakin meringankan beban kelompok masyarakat miskin untuk memiliki rumah dengan biaya yang lebih terjangkau.

Ketiga, adalah kombinasi dari kedua bentuk dukungan di atas: penjaminan pemerintah dan subsidi DP.

Keempat, ini di luar aspek DP, tetapi tetap penting adalah pemerintah memberikan subsidi berupa subsidi bunga agar beban cicilan kredit menjadi semakin rendah. Dengan cicilan yang lebih rendah, maka risiko gagal bayar menjadi semakin kecil. Sehingga, meskipun tanpa DP, baik pihak bank dan developer tidak akan terekspos/mengalami kerugian.

Tentunya, program DP 0% atau DP Rp0 ini tidak berlaku bagi semua warga. Karena ini program pemerintah, maka penerimanya juga harus selektif, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Misalnya, untuk kepemilikan rusunawa (di Jakarta dan di kota-kota besar lainnya yang harga tanahnya mahal). Dengan jangkauan seperti ini, maka DP 0% atau Rp0 sangat feasible bagi keuangan daerah dan akan sangat membantu bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki hunian sendiri secara layak.

Sedangkan bagi kelompok masyarakat yang telah mampu, mereka dapat memiliki rumah dengan skim komersial, bukan subsidi. Saat ini, skim komersial pun sudah banyak bank yang menawarkan program KPR dengan DP 0% dengan skema-skema tertentu sebagaimana yang dipraktekkan oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) berikut ini:

https://www.syariahmandiri.co.id/2010/05/pembiayaan-griya-bsm-dp-0/

Intinya, kebijakan KPR dengan DP 0% sangat mungkin diberlakukan. Yang penting adalah kehadiran pemerintah sangat diperlukan. Sehingga, masyarakat kelompok miskin dan berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah hunian yang layak. Bukankah sudah menjadi kewajiban pemerintah dan negara untuk menyediakan hunian yang layak bagi rakyatnya?

Demikian, semoga tulisan yang agak panjang ini bermanfaat.***

Salam,

by Sunarsip, Founder The Indonesia Economic Intelligence.

Sumber: Mungkinkah DP 0% atau Rp 0 untuk KPR? Sangat Mungkin !!



Silabus Ujian PAI

Silabus ini merupakan silabus tahun 2016.  Sebagaimana disampaikan dalam pedoman ujian tahun 2016 ada dua macam ujian yaitu ujian profesi dan ujian sertifikasi.  Ujian sertifikasi merupakan bagian pengakuan PAI terhadap kemampuan seseorang terhadap pengetahuan yang diujikan pada ujian profesi PAI.
1.   A10 – Matematika Keuangan
2.   A20 – Probabilita dan Statistika
3.   A30 – Ekonomi
4.   A40 – Akuntansi
5.   A50 – Metoda Statistika
6.   A60 – Matematika Aktuaria
7.   A70 – Pemodelan dan Teori Risiko
8.   F10 – Investasi dan Manajemen Aset
9.   F20 – Manajemen Aktuaria
10. F31 – Aspek Aktuaria dalam Asuransi  Jiwa
11. F32 – Aspek Aktuaria dalam Dana Pensiun
12. F33 – Aspek Aktuaria dalam Asuransi Umum
13. F34 – Aspek Aktuaria dalam Asuransi Kesehatan

Sumber: Silabus Ujian PAI



"Ahok Sinking Effect", Suara PDIP di beberapa Daerah Kocar Kacir dan Rontok

Rabu 15 Februari 2017 kemaren pemilihan kepala daerah di 101 daerah (7 Provinsi, 76 Kabupaten dan 18 kota) telah berhasil diadakan secara serentak dibeberapa daerah dan hasilnya pun setidaknya sudah dapat diprediksi baik melalui Quick Qount beberapa lembaga survey maupun Real Qount KPUD masing-masing diseluruh Indonesia.

Yang menarik dari beberapa pilkada serentak di beberapa daerah tersebut beberapa calon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), baik beserta koalisinya maupun yang di usung PDIP sendiri hasilnya ternyata dari 101 pilkada, kemungkinan 47 pasang calon sekaligus di 47 Pilkada tersebut PDIP mengalami kekalahan.

Pasangan calon yang diusung PDIP maupun beserta koalisinya menarik untuk dicermati karena PDIP sendiri untuk 5 tahun ini nota benenya adalah partai pemenang pemilu 2014 sekaligus partai penguasa, bahkan dibeberapa daerah diantaranya Incumbent. Kok Bisa?? 

Fenomena rontoknya suara PDIP sebenarnya tidak terlepas dari effek negatif Ahok yang menjalar sampai kedaerah-daerah lainnya. Beberapa Kebijakan dan Perilaku buruk Ahok sebagai orang nomor satu di ibukota negara menjadi pusat perhatian rakyat.

Keputusan PDIP mengusung calon petahana Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok pada pilkada DKI Jakarta 2017 telah berimbas pada tenggelamnya suara PDIP dibeberapa daerah dan menjadi tamparan keras bagi PDIP.

Seperti diantaranya di Banten, Pasangan PDIP Rano Karno dan H. Embay Mulya Syarief (49.07%) kalah dari Dr. H. Wahidin Halim, MSi dan H. Andika Hazrumy, S.Sos., M.AP (50.93%, di Yogyakarta Pasangan PDIP Imam Priyono D Putranto, S.E., MSi dan Achmad Fadli (49.70%) kalah dari Drs. H. Haryadi Suyuti dan Drs. Heroe Poerwadi, MA (50.30%),

Di Salatiga Pasangan PDIP Drs. Agus Rudianto, MM dan Dance Ishak Palit, M.Si (49.48%) kalah dari pasangan Yuliyanto, SE.,MM dan Muh Haris, SS.,M.Si.(50.52%), di Bekasi Pasangan PDIP Meilina Kartika Kadir, S.Sos, M.Si dan Abdul Kholik, SE, M.Si hanya 9.58%.

Di Tasikmalaya Pasangan PDIP R. Dicky Candranegara dan Drs. H. Denny Romdony (22.54%) kalah dengan Drs.H.Budi Budiman dan H.Muhammad Yusuf (40.06%), Di Cilacap Pasangan PDIP Taufik Nurhidayat dan Hj. Faiqoh Subky, SH.,M.Pd (27.24%) kalah dari H. Tatto Suwarto Pamuji dan Syamsul Auliya Rahman, S.STP, M.Si (56.31%).

Di Gorontalo PDIP Hana Hasanah Fadel dan H. Tonny s. Junus (25.86%) kalah dari Drs. H. Rusli Habibie, M.AP dan DR. Drs. Hi. Idris Rahim, MM (50.65%), dan Di Kupang Calon Wali Kota Kupang inkumben, Jonas Salean, yang berpasangan dengan Nikolaus Frans yang diusung PDIP (47.14%) kalah dari pasangan Jefri Riwu Kore-Herman Man (52.86%).

Ahok yang cukup kontroversial dan notabene telah berstatus terdakwa penistaan Agama dan selalu bikin onar tersebut dengan alamiahnya telah memunculkan effect negatif yang tidak hanya di DKI Jakarta saja, melainkan seluruh pelosok negeri dari Sabang hingga Merauke.

Rakyat menaruh perhatian khusus terhadap sosok Ahok yang dianggap publik seorang yang kebal hukum, sok berprestasi dan benar sendiri. Sehingga sangat naif jika Ahok yang didukung partai-partai besar, jaringan media besar, kekuasaan besar dan modal yang besar pula, sekaligus sebagai incumbent ternyata hanya memperoleh suara 42%, jadi sejatinya Ahok sudah keok.

Sentimen Sara dan berbagai kebijakan Ahok semasa menjabat Gubernur DKI yang tidak pro rakyat (penggusuran, skandal off budget dan sengkarut reklamasi) dan ditambah kesombongan  Ahok jelas telah memunculkan (Ahok Sinking Effect/effek negatif Ahok) yang dipastikan juga menenggelamkan beberapa kolega maupun kendaraan politik (partai Politik) yang selama ini mendukung Ahok.

Beberapa pihak yang selama ini dituding telah melindungi Ahok, seperti Presiden Jokowi pun ikut tenggelam. Padahal sikap presiden Jokowi telah berulang kali menyatakan ke publik bahwa dirinya dan pemerintahannya tidak sedang melindungi Ahok alias Netral.

Ahok efect memang luar biasa dahsyat, seluruh pihak yang nyata-nyata melindungi, membela dan apalagi mendukung Ahok seperti PDIP faktanya pelan tapi pasti kocar-kacir dan makin tenggelam. Kepercayaan Rakyat terhadap PDIP beserta tokoh-tokoh vokal pendukung Ahok rontok.

Bahkan berbagai pihak meyakini, jika PDIP tidak segera sadar diri kemungkinan besar yang terjadi suara PDIP di 2019 mendatang hanya akan berkisar 10% yang sebelumnya di 2014 berkisar 19% Suara Nasional.

Ahok effect sangat kuat imbasnya terhadap beberapa ketua umum partai politik besar dinegeri ini, salah satunya Megawati Sukarno Putri ketua umum PDIP.

Entah nekat atau sekedar Egois, yang jelas “Ahok Effect” pelan tapi pasti telah meruntuhkan nama besar Megawati Sukarno Putri dan sekaligus Suara PDIP kocar kacir tak terkontrol. Feeling dan naluri politik Megawati memilih Ahok  nyatanya jeblok.

Kesalahan membela dan mengusung Ahok sebenarnya kesalahan yang tidak perlu terjadi jika saja para elit parpol pendukung Ahok, seperti Megawati mampu benar-benar memahami dan mendengar suara rakyat. Bukan egoisme, kesombongan, apalagi demi kepentingan dirinya sendiri.

PDIP akan mengalami goncangan sampai 2019 mendatang akibat keputusan sembrono Megawati mengusung Ahok, hal ini jelas kontras dengan pengalaman PDIP pada pemilu 2014 yang lalu, walaupun tidak maksimal dan signifikan, namun Jokowi Effect pada pemilu 2014 jelas terasa dan mampu meningatkan elektabilitas suara PDIP dengan perolehan suara 19% setelah sebelumnya pada pemilu 2009 suara PDIP hanya 14%.

Ahok hanya menjadi beban elektabilitas PDIP, Megawati dan otomatis pemerintahan Jokowi kena getahnya. Ngotot membela dan mendukung si penista Agama jelas hanya tindakan bodoh dan langkah bunuh diri. Ahok seperti benalu yang sangat tidak ada manfaatnya untuk partai politik, rakyat dan Republik ini. Sudah seharusnya para pendukung Ahok, utamanya PDIP harus segera mengambil jalan tegas membuang jauh-jauh si penista Agama tersebut.

Sumber: Suara PDIP di beberapa Daerah Kocar Kacir dan Rontok



Senin, 20 Februari 2017

Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, Lahirnya Pancasila


  1. Pidato Bagian-1/3
  2. Pidato Bagian-2/3
  3. Pidato Bagian-3/3
Kutipan sebagian Pidato Bung Karno pada bagian-3:

"... Kemudian, apakah dasar yang ke-3? Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya.  Tetapi kita mendirikan negara “semua buat semua”, “satu buat semua”, “semua buat satu”. Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan.

Untuk pihak Islam, inilah tempat yang terbaik untuk memelihara agama. Kita, saya pun, adalah orang Islam, –maaf beribu-ribu maaf keislaman saya jauh belum sempurna,– tetapi kalau saudara-saudara membuka saya punya dada, dan melihat saya punya hati, tuan-tuan akan dapati tidak lain tidak bukan hati Islam. Dari hati Islam Bung Karno ini, ingin membela Islam dalam mufakat, dalam permusyawaratan. Dengan cara mufakat, kita perbaiki segala hal, jaga keselamatan agama, yaitu dengan jalan pembicaraan atau permusyawaratan di dalam Badan Perwakilan Rakyat.

Apa-apa yang belum memuaskan, kita bicarakan di dalam permusyawaratan. Badan perwakilan, inilah tempat kita untuk mengemukakan tuntutan-tuntutan Islam. Di sinilah kita usulkan kepada pemimpin-pemimpin rakyat, apa-apa yang kita rasa perlu bagi perbaikan. Jikalau memang kita rakyat Islam, marilah kita bekerja sehebat-hebatnya, agar supaya sebagian yang terbesar daripada kursi-kursi badan perwakilan rakyat yang kita adakan, diduduki oleh utusan-utusan Islam. Jikalau memang rakyat Indonesia rakyat yang bagian besarnya rakyat Islam, dan jikalau memang Islam di sini agama yang hidup berkobar-kobar di dalam kalangan rakyat, marilah kita pemimpin-pemimpin menggerakkan segenap rakyat ini agar supaya mengerahkan sebanyak mungkin utusan-utusan Islam kedalam badan perwakilan ini. Ibaratnya badan perwakilan rakyat 100 orang anggotanya, marilah kita bekerja, bekerja sekeras-kerasnya, agar spaya 60, 70, 80, 90 utusan yang duduk dalam perwakilan rakyat ini orang Islam, pemuka-pemuka Islam. Dengan sendirinya hukum-hukum yang keluar dari badan perwakilan rakyat ini, hukum Islam pula. Malahan saya yakin, jikalau hal yang demikian itu nyatanya terjadi, barulah boleh dikatakan bahwa agama Islam benar-benar hidup di dalam jiwa rakyat, sehingga 60%, 70%, 80%, 90% utusan adalah orang Islam, pemuka-pemuka Islam, ulama-ulama Islam. Maka saya berkata, baru jikalau demikian, hiduplah, Islam Indonesia, dan bukan Islam yang hanya di atas bibir saja. Kita berkata, 90% daripada kita beragama Islam, tetapi lihatlah di dalam sidang ini berapa persen yang memberikan suaranya kepada Islam? Maaf seribu maaf, saya tanya hal itu! Bagi saya hal itu adalah satu bukti, bahwa Islam belum hidup sehidup-hidupnya di dalam kalangan rakyat. Oleh karena itu, saya minta kepada saudara-saudara sekalian baik yang bukan Islam, maupun terutama Islam, setujuilah prinsip nomor 3 ini, yaitu prinsip permusyawaratan, perwakilan.

Dalam perwakilan nanti ada perjuangan sehebat-hebatnya. Tidak ada satu staat yang hidup betul-betul hidup, jikalau di dalam badan perwakilan tidak seakan-akan bergolak mendidih kawah Candradimuka, kalau tidak ada perjuangan faham di dalamnya. Baik di dalam staat Islam, maupun di kalangan staat Kristen, perjuangan selamanya ada. Terimalah prinsip nomor 3, prinsip mufakat, prinsip perwakilan rakyat! Di dalam perwakilan rakyat saudara-saudara Islam dan saudara-saudara Kristen bekerjalah sehebat-hebatnya, kalau misalnya orang Kristen ingin bahwa tiap-tiap letter di dalam peraturan-peraturan negara Indonesia harus menurut Injil, bekerjalah mati-matian, agar supaya sebagian besar daripada utusan-utusan yang masuk badan perwakilan Indonesia ialah orang Kristen. Itu adil fair play! Tidak ada satu negara boleh dikatakan hidup, kalau tidak ada perjuangan di dalamnya. Jangan kira di Turki tidak ada perjuangan. Jangan kira dalam negara Nippon tidak ada pergeseran pikiran. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi pikiran kepada kita, agar supaya dalam pergaulan kita sehari-hari, kita selalu bergosok, seakan-akan menumbuk membersihkan gabah supaya keluar daripadanya beras, dan beras itu akan menjadi nasi Indonesia yang sebaik-baiknya. Terimalah saudara-saudara, prinsip nomor 3, yaitu prinsip permusyawaratan! ..."

Hal ini dikutip pula secara lugas oleh Pakar Hukum Prof Mahfud MD di dalam HUT-9 TV One dalam rangka Merekatkan Bangsa, berikut kutipan yang disampaikan beliau,

Mahfud MD angkat Bicara Merekatkan Bangsa tentang TIDAK TEGAKNYA KEADILAN



Sumber: sesuai link masing-masing







Sepuluh Pemberi Syafa'at di Hari Kiamat


1. ALLAH AZZA WA JALLA
2. RASULULLAH MUHAMMAD
3. PARA NABI 'ALAIHIS SALAM DAN MALAIKAT
4. NABI IBRAHIM 'ALAIHIS SALAM
5. ASH SHIDDIQIN
6. ASY SYUHADA'
7. MUKMININ
8. ANAK KECIL YANG MENINGGAL SEBELUM BALIGH
9. SYAFAAT SHIYAM (PUASA)
10. MEMBACA AL QU'RAN


Sumber: Sepuluh Pemberi Syafa'at di Hari Kiamat



Rabu, 08 Februari 2017

BUMI akan right issue Rp 35 T, awas efek dilusi

Selasa, 07 Februari 2017 / 20:42 WIB

JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menyetujui rencana menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) maksimal 37,88 miliar saham baru. Nilai transaksi itu mencapai Rp 35,1 triliun.

Harga pelaksanaan ditetapkan sebesar 926,16 per saham. "Rights issue ini akan dilakukan di bulan Mei atau Juni," ujar Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI usai RUPSLB, Selasa (7/2).

Ia mengatakan 99% pemegang saham BUMI menyetujui aksi korporasi tersebut. Bersamaan dengan itu, BUMI juga menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK). HMETD yang dilakukan melalui penawaran umum terbatas (PUT) itu, akan meliputi hak untuk membeli saham baru PUT dan OWK.

Kreditur BUMI dapat mengambil bagian saham baru dengan cara mengkompensasi hak tagih yang dimiliki menjadi saham baru ataupun membeli OWK itu. Perlu dicatat, aksi korporasi ini memberikan efek dilusi sebesar 50,8% terhadap pemegang saham lama yang tak mengambil haknya dalam HMETD tersebut.

Sumber: BUMI akan right issue Rp 35 T, awas efek dilusi



Tata Cara Sujud Sahwi

Sebagaimana telah dijelaskan dalam beberapa hadits bahwa sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud di akhir shalat –sebelum atau sesudah salam-. Ketika ingin sujud disyariatkan untuk mengucapkan takbir “Allahu akbar”, begitu pula ketika ingin bangkit dari sujud disyariatkan untuk bertakbir.

Contoh cara melakukan sujud sahwi sebelum salam dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah,

فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

“Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570)

Contoh cara melakukan sujud sahwi sesudah salam dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah,

فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ

“Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudian beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)

Sujud sahwi sesudah salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Imron bin Hushain,

فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ.

“Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim no. 574)

Do’a Ketika Sujud Sahwi

Sebagian ulama menganjurkan do’a ini ketika sujud sahwi,

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” (Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa).[4]

Namun dzikir sujud sahwi di atas cuma anjuran saja dari sebagian ulama dan tanpa didukung oleh dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,

قَوْلُهُ : سَمِعْت بَعْضَ الْأَئِمَّةِ يَحْكِي أَنَّهُ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَقُولَ فِيهِمَا : سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو – أَيْ فِي سَجْدَتَيْ السَّهْوِ – قُلْت : لَمْ أَجِدْ لَهُ أَصْلًا .

“Perkataan beliau, “Aku telah mendengar sebagian ulama yang menceritakan tentang dianjurkannya bacaan: “Subhaana man laa yanaamu wa laa yas-huw” ketika sujud sahwi (pada kedua sujudnya), maka aku katakan, “Aku tidak mendapatkan asalnya sama sekali.” (At Talkhis Al Habiir, 2/6)

Sehingga yang tepat mengenai bacaan ketika sujud sahwi adalah seperti bacaan sujud biasa ketika shalat. Bacaannya yang bisa dipraktekkan seperti,

سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى

“Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi][5]

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى

“Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku][6]


Sumber : Panduan Sujud Sahwi (2), Tata Cara Sujud Sahwi



Kamis, 02 Februari 2017

TIDAK USAH MEMPERHATIKAN ISTRI TETANGGA..sexy atau tidak.

Tulisan arek Jombang yg menyejukkan...

Salam NKRI JIWAKU.

TIDAK USAH MEMPERHATIKAN ISTRI TETANGGA..sexy atau tidak.
Oleh : Emha Ainun Nadjib.

Dalam suatu forum, saya bertanya :
'Apakah anda punya tetangga ?'
Dijawab serentak :
'Tentu punya.'
'Punya istri nggak tetangga Anda ?'
'Yaa, punya doong.'
'Pernah lihat kaki istri tetangga anda itu ?'
'Secara khusus tak pernah melihat' kt hadirin diforum.
'Jari-jari kakinya lima atau tujuh ?'
'Tidak prnh memperhatikan.
'Bodynya sexy gak ?'
Hadirin tertawa lepas.

Dan saya lanjutkan tanpa menunggu jwb-an dari mereka : 'Sexy atau tidak bukan urusan kita, kan ?'
Tdk usah kita perhatikan, tak usah kita amati, tak usah kita dialogkan, diskusikan/perdebatkan, biarkan sj.
Keyakinan keagamaan orang lain itu yaa ibarat istri orang lain.
Ndak usah diomong2-kan, ndak usah dipersoalkan benar salahnya, mana yang lebih unggul atau apa pun.
Tentu, masing-masing suami punya penilaian bahwa istrinya begini begitu dibanding istri tetangganya, tapi cukuplah disimpan di dalam hati.
Bagi orang non-Islam, agama Islam itu salah.
Dan itulah sebabnya ia m'jadi orang non-Islam.
Kalau dia beranggapan atau meyakini bahwa Islam itu benar, ngapain dia jadi non-Islam ?
Demikian juga, bagi orang Islam, agama lain itu salah.
Justru berdasar itulah maka ia menjadi orang Islam.

Tapi sebagaimana istri tetangga..itu disimpan saja didalam hati, jangan diungkapkan, diperbanding-kan atau dijadikan bahan seminar atau pertengkaran.
Biarlah setiap orang memilih istri sendiri2 dan jagalah kemerdekaan masing2 orang untuk menghormati & mencintai istrinya masing2, tak usah rewel bahwa istri kita lbh mancung hidungnya karena bapaknya dulu sunatnya pakai calak dan tdk pk dokter, umpamanya.

Dengan kata yang lebih jelas, theologi agama2 tak usah dipertengkarkan, biarkan masing2 pada keyakinannya.

Sementara itu orang Muslim yang mau melahirkan padahal motornya gembos, silahkan pinjam motor tetangganya yang beragama Katholik untuk mengantar istrinya ke RS.
Atau pak Pastor yang sebelah sana karena baju misanya kehujanan, padahal waktunya mendesak, ia boleh pinjam baju gamis / baju koko tetangganya yang NU mau pun yang Muhamadiyah.
Atau ada orang Hindu kerjasama bikin warung soto dengan tetangga Budha, kemudian bareng-bareng bawa colt bak ke pasar dengan tetangga Protestan untuk kulakan bahan-bahan jualannya.

Tetangga2 berbagai pemeluk agama, warga berbagai parpol, golongan, aliran, kelompok atau apa pun, silakan bekerja sama di bidang usaha perekonomian, sosial, kebudayaan, sambil saling melindungi koridor theologi masing2....
- Bisa memperbaiki pagar bersama-sama,
- Bisa gugur gunung membersihi kampung,
- Bisa pergi mancing bareng,
- Bisa main gaple dan remi bersama,
- Bisa ngumpul nge WA, BB-an, Face bookan..& media sosial lainnya.. ber-sama2.
Tidak ada masalah....
- Lurahnya Muslim,
- Cariknya Katholik,
- Kamituwonya Hindu,
- Kebayannya Gatholoco atau apa pun.

Jangankan kerja sama dengan sesama manusia, sedangkan dengan kerbau dan sapi pun kita bekerja sama nyąngkul dan olah sawah.
Itulah lingkaran tulus hati dengan hati.
Semoga... kita makin sadar akan pentingnya.. Toleransi, Solidaritas & Kerukunan.
Bahwa semuanya itu indah nan Fitri... !!!
Tolong diforward ke sahabat dan saudara2 kita, agar timbul ketenangan dan kedamaian.
Damai di hati...
Damai di bumi...

Aamiin YRA.🙏🙏🙏