Jumat, 16 Mei 2014

Lignin pada Tumbuhan / Pembentuk Kayu

Kliping lagi dari situs:
http://www.chem-is-try.org/artikel_kimia/kimia_material/pengujian-kadar-lignin-dalam-pulp/


Pengujian Kadar Lignin dalam Pulp

Kata Kunci: 
Ditulis oleh Yoky Edy Saputra pada 12-08-2009
industri-pulpLignin adalah zat yang bersama-sama dengan selulosa adalah salah satu sel yang terdapat dalam kayu. Lignin berguna dalam kayu seperti lem atau semen yang mengikat sel-sel lain dalam satu kesatuan sehingga bisa menambah support dan kekuatan kayu (mechanical strength) agar bisa kelihatan kokoh dan berdiri tegak.
Lignin struktur kimiawinya bercabang-cabang dan berbentuk polimer tiga dimensi. Molekul dasar lignin adalah Fenil Propan. Molekul lignin memiliki derajat polimerisasi tinggi. Karena ukuran dan strukturnya yang tiga dimensi bisa memungkinkan lignin berfungsi sebagai semen atau lem bagi kayu yang dapat mengikat serat dan memberikan kekerasan struktur serat. Bagian tengah lamella pada sel kayu, sebagian besar terdiri dari lignin, berikatan dengan sel-sel lain dan menambah kekuatan struktur kayu. Dinding sel juga mengandung lignin. Pada dinding sel, lignin bersama-sama dengan hemiselulosa membentuk matriks (semen) yang mengikat serat-serat halus selulosa. Lignin didalam kayu memiliki persentase yang berbeda tergantung dari jenis kayu:
1. Softwood mengandung 27 – 33%
2. Hardwood mengandung 16 – 24 %
3. Non-wood fibers seperti jerami, baggase, rumput, bamboo mengandung 11-20%
Ada beberapa test prosedur yang sekarang digunakan untuk menentukan lignin, seperti:
  1. Lignin Klason : mengukur lignin dalam kayu secara langsung
  2. Permanganate Number (K-Number) :
Jumlah konsumsi permanganat dalam sampel pulp yang mengandung lignin yang belum bereaksi
  1. Kappa Number : Jumlah konsumsi permanganat dalam sampel pulp yang  mengandung lignin yang belum bereaksi
  2. Hypo test : Jumlah konsumsi hypo dalam sample pulp yang mengandung lignin yang belum bereaksi
  3. Chlorine Number : Jumlah konsumsi chlorine dalam pulp yang mengandung lignin yang belum bereaksi
  4. Nu-Number : Test absorbsi spektrofotometer lignin yang terlarut dalam asam dengan panjang gelombang 425 nm
  5. Pulp Permittivity : Dieletric strength atau permititivitas pulp sheet yang berhubungan dengan kandungan lignin dalam sampel.
  6. Spectrophotometric Methods : Absorpsi sinar UV pada sample yang mengandung lignin.
Kappa Number
Kappa number menggunakan sejumlah larutan permanganat dengan jumlah tertentu yang ditambahkan ke dalam pulp sampel. Setelah beberapa waktu, permanganat bereaksi dengan pulp yang ditentukan dengan metoda titrasi. Kappa number kemudian ditentukan sebagai jumlah ml 0,1 N larutan KMnO4 yang dikonsumsi oleh 1 gr pulp dalam waktu 10 menit dengan suhu 25oC.
Untuk proses kraft pulp hubungan antara lignin dan kappa number adalah Lignin (%) = 0.147 X Kappa Number. Metoda-metoda yang lain tidak familiar digunakan di Indonesia adalah permanganate number (K-number) yang secara luas digunakan di daerah Amerika Utara. Roe number (hypo test) dan chlorine number adalah dua test yang tidak digunakan lagi untuk test lignin karena reagent yang digunakan sangat berbahaya dan banyak permasalahan dalam penanganannya.
Kappa number ini sangat berguna untuk menentukan kadar lignin dalam pulp.
Hilangnya Lignin
Semua pulp akan mengalami perubahan brightness (kecerahan) seiring dengan lama waktu penyimpanan. Pulp biasanya akan berubah menjadi kuning. Laju penurunan brightness dengan waktu bervariasi dalam range yang cukup luas. Sebagian pulp akan stabil dan biasanya bertahun-tahun kemudian baru akan berubah menjadi kuning. Sebagian lagi hanya dalam hitungan bulan akan berubah menjadi kuning dan bahkan yang dalam hitungan hari sudah berubah. Lignin bukan penyebab utama pada perubahan warna ini jika pulpnya hanya mengandung sedikit lignin.
Tapi walau bagaimanapun lignin yang terkandung dalam jumlah besar sudah pasti menjadi penyebab utama dalam perubahan warna pulp. Oleh karena itu efektivitas penghilangan lignin pada tahap klorinasi juga merupakan factor yang sangat menentukan dalam proses perubahan warna.
Memang pada awalnya ada dugaan perubahan warna pada pulp selama penyimpanan disebabkan oleh lignin. Ternyata setelah dilakukan penelitian, penyebab utamanya adalah kandungan selulosa pulp itu sendiri yang menyebabkan perubahan warna. Adanya gugus karbonil dan karboksil pada selulosa merupakan penyebab utama terjadinya perubahan warna. Penghilangan gugus karbonil dan karboksil ini dengan proses oksidasi dan reduksi akan meningkatkan kestabilan warna. Perubahan warna juga disebabkan oleh temperatur, humidity, hemiselulosa, resin, logam-logam seperti rosin, alum, lem dan starch.
* pulp merupakan kumpulan serat/selulosa sebagai bahan baku pembuatan lembaran kertas.

Rabu, 14 Mei 2014

Jawaban atas Kecaman Dunia Barat atas Penerapan Hukum Islam di Brunei

Saya klipingkan jawaban salah satu situs atas kecaman dunia barat terhadap penerapan hukum Islam Kanun Hukuman Jenayah (KUHP) Syariah di Brunei Darussalam... patut untuk disimak dan diacungi jempol.

Berikut saya copas dari situs,
http://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2014/05/12/21413/penerapan-hukum-islam-dipersoalkan-ini-jawaban-peragu-syariat.html#.U3MyToGSyj8

Penerapan Hukum Islam dipersoalkan, Ini Jawaban untuk Peragu Syariat

Mengapa Anda sangat peduli pada apa yang terjadi di sini di sebuah negara Islam, tapi pada saat yang sama Anda tidak menolehkan muka ke Suriah, Bosnia, Rohingya, Palestina dan lainnya?
Hidayatullah.com—Kecaman berbagai kalangan internasional dan Barat atas penerapan hukum Islam di Brunei Darussalam terhadap penerapan Kanun Hukuman Jenayah (KUHP) Syariah membuat berbagai kalangan menjawab keraguan Barat dan kelompok yang ragu syariat.
Sebuah situs Brunei United, belum lama menjawab berbagai keraguan pihak asing yang masih ragu dengan  syariah. Inilah jawaban para peragu syariat yang dimuat di Beunei United, Kamis (08/05/2014) lalu.
“Di negara-negara Anda, Anda menjalankan kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan beragama, dan lain sebagainya. Itu semua terdapat dalam konstitusi Anda. Itu sistem politik, identitas nasional, hak dan cara hidup Anda.
Di negara saya, kami menjalankan sistem Melayu, Islamis dan Monarkis dan kami akan memulai menjalankan hukum-hukum Islam, Hukum Syariah. Islam ada di dalam konstitusi, identitas nasional, hak-hak dan cara hidup kami.
Kami dapat menemukan celah dalam hukum-hukum dan sistem peradilan Anda dan Anda mungkin telah menemukan celah dalam hukum-hukum dan sistem peradilan kami, tapi ini adalah negara kami.
Sepertihalnya Anda menjalankan hak Anda untuk menjadi gay, dan lain sebagainya demi kehidupan dunia ini dimana Anda tinggal saat ini, kami menjalankan hak kami untuk menjadi Muslim demi kehidupan dunia dan akhirat.
Negeri ini adalah negara Islamis yang menerapkan hukum Islam. Mengapa Anda tidak prihatin atas anak-anak Anda yang ditembak mati di sekolah-sekolah, prihatin atas penjara Anda yang tidak mampu menampung narapidana, prihatin atas tingginya tingkat kejahatan dan jumlah pengemudi dibawah pengaruh obat-obatan terlarang, prihatin atas tingginya tingkat bunuh diri dan tingkat aborsi, prihatin atas apapun yang seharusnya Anda prihatinkan.
Banyak agama menentang homoseksualitas, itu bukan hal baru. Saat Anda mendengar Islam dan Kaum Muslim mempertahankan diri dan berusaha menguatkan kembali iman mereka, Anda menghakimi, memboikot dan mengatakan itu salah, bodoh dan biadab.
Sekali lagi, kembalilah kepada keprihatinan-keprihatinan yang semestinya Anda fokus seperti yang telah saya sebutkan di atas.
Apakah tidak salah melegalkan senjata mematikan, apakah tidak salah mengijinkan pembunuhan bayi yang belum lahir, apakah tidak salah memperbolehkan gaya hidup yang menimbulkan AIDS dan memutus rantai generasi berikutnya?
Mengapa Anda sangat peduli pada apa yang terjadi di sini di sebuah negara Islam, tapi pada saat yang sama Anda tidak menolehkan muka ke Suriah, Bosnia, Rohingya, Palestina dan lainnya.
Ribuan orang dibunuh di sana dan Anda tidak peduli, tidak ada seorangpun yang tewas di sini dibawah hukum Syariah ini, dan Anda membuat keributan besar, bahkan ketika warga di sini yang langsung terkena dampaknya, menerimanya dengan damai.
Hukuman boleh jadi keras tetapi itu tidak berarti lebih mudah dilakukan. Ada proses yang harus dilalui sebelum penjatuhan hukuman yang sebenarnya. Kami baik-baik saja dengan hal itu dan kami bahagia.*
Rep: Abdullah al-Mustofa
Editor: Cholis Akbar