Senin, 07 September 2015

Sekarang, Bikin PT Hanya Butuh Waktu Hitungan Menit

Saya ambil dari sumbernya di: rhb blog

http://rhbinvestid.blogspot.co.id/2015/09/sekarang-bikin-pt-hanya-butuh-waktu.html

Setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan sistem Administasi Hukum Umum (AHU) online tahun lalu, proses pemesanan nama perusahaan dan pendirian perseroan terbatas (PT) hanya butuh waktu hitungan menit.

Pasalnya, semua prosedurnya bisa dilakukan oleh notaris di mana saja tanpa harus repot-repot ke kantor Kemenkumham, dan cukup menggunggah data-data yang dibutuhkan melalui internet.

Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan membeli voucher pendaftaran di BNI senilai Rp200.000 yang bisa dilakukan secara online. Voucher ini akan digunakan sebagai alat pembayaran pada proses pemesanan nama perusahaan.

Setelah itu, membuka website ahu.web.id atau ahu.go.id, kemudian pilih menu “Pesan Nama” lalu “Pesan Nama Perseroan”. Lalu, masukkan kode pembayaran atau kode voucher, masukan juga nama perseroan yang diinginkan, serta singkatan perseroan yang diinginkan.

Setelah dipastikan tidak memiliki nama yang sama dengan PT lain, pemohon bisa mencetak nama PT yang telah dipesan, berikut barcode-nya. Dengan itu, berarti pemesan sudah memiliki hak untuk menggunakan nama perusahaan yang diinginkan.

"Nama yang didaftarkan itu memiliki jangka waktu 60 hari. Jika tidak ditindaklanjuti dengan pengesahan ke notaris, otomatis nama PT dipesan kepada kami akan hangus. Tapi, setelah 60 hari masih bisa diperpanjang dengan membeli voucher baru,” papar Freddy Harris, Sekretaris Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.

Proses pemesan nama tersebut bisa dilakukan langsung oleh pemohon tanpa harus melalui notaris, namun ketika pemohon ingin melanjutkan pada proses pengesahan PT, maka berkas tersebut harus dibawa ke Notaris.

Notaris yang ditunjuk untuk melakukan pengesahan PT juga diharuskan membeli voucher pengesahan ke BNI senilai Rp1,58 juta. Setelah itu, notaris juga akan memasukan data-data yang dibutuhkan secara online ke website AHU.

“Sekarang mau pesan nama PT bisa lebih cepat dari buat mi instan, bahkan untuk pembuatan PT pun cuma butuh waktu sekitar 10 menit,” imbuhnya.

Setelah semua data yang diperlukan untuk pembuatan PT diinput oleh notaris, dan sudah mendapatkan persetujuan secara online dari Kemenkumham, notaris bisa mencetak langsung bukti pendirian PT di tempatnya masing-masing, dan pemohon bisa langsung memiliki bukti bahwa perusahaannya sudah memiliki badan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar